Perjanjian Internasional
1.KATA
PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik dan tepat waktu yang telah di tentukan.
Salawat
dan salam kepada Rasulullah SAW yang telah menyelamatkan umat manusia
dari alam kegelapan kealam yang diridohi oleh Allah SWT dan berilmu
pendidikan seperti yang kita rasakan saat ini.
kami
mengucapakan terimakasih kepada orang yang telah menyediakan
fasilitas dan materi sehinnga mempermudah kami dalam penulisan
makalah ini. Semoga laporan ini dapat membantu teman teman dalam
menambah referensi bacaan ataupun pengetahuan dalam ilmu dasar
tentang Perjanjan Internasional.
A. Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya negara, lembaga internasional) yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
Pengertian
perjanjian internasional menurut pendapat para ahli mempunyai
pendapat yang berbeda-beda sehingga memiliki keaneka ragaman
pengertian. Berikut beberapa pengertian perjanjian internasional:
1. Mochtar
Kusumaatmadja
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat
hukum tertentu.
2.
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antar-negara yang menimbulkan
hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
3. G.
Schwarzenberger
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum
internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban mengikat dalam
hukum internasional.
4. John O'brien
Perjanjian
internasional dalam pengertian luasnya adalah perjanjian antara
pihak-pihak peserta atau negara-negara ditingkat internasional.
5. Konvensi Wina
1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau
lebih mengadakan atau bermaksud mengadakan suatu hubungan diantara
mereka yang diatur oleh hukum internasional.
6. Konvensi Wina
1989
Perjanjian
internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut
hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara
satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi
internasional atau antar-organisasi internasional.
B.
Klasifikasi Perjanjian Internasional
1) Klasifikasi Menurut Jumlah Pihak yang Mengadakan Perjanjian
a. Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara. Contohnya, perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955. Biasanya perjanjian bilateral menetapkan ketentuan hukum yang berlaku khusu (kepentingan kedua Negara) sehingga lebih mendekati treaty contract. Yang dmaksud treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara. Contohnya , Konvensi Jamaika 1982 tentang Hukum Laut dan Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hukum Diplomatik.
2) Klasifikasi Menurut Subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional. Misalnya WTO , OKI dan GNB.
b. Perjanjian antara Negara dengan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Takhta Suci Vatikan.
c. Perjanjian antarsubjek hukum internasional selain Negara. Misalnya , kerja sama ASEAN dan MEE.
3) Klasifikasi Menurut Proses Pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan , penandatanganan, dan ratifikasi.
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
4) Klasifikasi Menurut Isinya
Adapun isi perjanjian internasional dapat mencakup bidang-bidang berikut ini.
a. Politik, seperti pakta petahanan dan pakta perdamaian.
b. Ekonomi, seperti bantuan ekonomi, keuangan, dan perdagangan.
c. Hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-Cina).
d. Batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan.
e. Kesehatan, seperti masalah karantina dan penanggulangan wabah penyakit.
5) Klasifikasi Menurut Fungsinya
a. Perjanjian yang membentuk hukum ( law making treaties ).
b. Perjanjian yang bersifat khusus ( treaty contract ).
6) Klasifikasi Menurut Sifat Pelaksanaan Perjanjian
a. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties ).
b. Perjanjian yang dilaksanakan ( executory treaties ).
1) Klasifikasi Menurut Jumlah Pihak yang Mengadakan Perjanjian
a. Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara. Contohnya, perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955. Biasanya perjanjian bilateral menetapkan ketentuan hukum yang berlaku khusu (kepentingan kedua Negara) sehingga lebih mendekati treaty contract. Yang dmaksud treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara. Contohnya , Konvensi Jamaika 1982 tentang Hukum Laut dan Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hukum Diplomatik.
2) Klasifikasi Menurut Subjeknya
a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional. Misalnya WTO , OKI dan GNB.
b. Perjanjian antara Negara dengan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Takhta Suci Vatikan.
c. Perjanjian antarsubjek hukum internasional selain Negara. Misalnya , kerja sama ASEAN dan MEE.
3) Klasifikasi Menurut Proses Pembentukannya
a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan , penandatanganan, dan ratifikasi.
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan
4) Klasifikasi Menurut Isinya
Adapun isi perjanjian internasional dapat mencakup bidang-bidang berikut ini.
a. Politik, seperti pakta petahanan dan pakta perdamaian.
b. Ekonomi, seperti bantuan ekonomi, keuangan, dan perdagangan.
c. Hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-Cina).
d. Batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan.
e. Kesehatan, seperti masalah karantina dan penanggulangan wabah penyakit.
5) Klasifikasi Menurut Fungsinya
a. Perjanjian yang membentuk hukum ( law making treaties ).
b. Perjanjian yang bersifat khusus ( treaty contract ).
6) Klasifikasi Menurut Sifat Pelaksanaan Perjanjian
a. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties ).
b. Perjanjian yang dilaksanakan ( executory treaties ).
C.
Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yaitu
perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua negara atau lebih
sebagai subjek hukum internasional yang bertujuan untuk menimbulkan
akibat-akibat hukum tertentu. Dalam hukum internasional, tahapan
pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun
1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Tahap-tahapan tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
Perundingan
(negotiation)
b.
Penandatanganan
(signature)
c.
Pengesahan
(ratification)
Mochtar
Kusumaatramadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional
menyebutkan tiga tahap dalam melakuakan perjanjian internasional,
yaitu sebagai berikut:
a.
Perundingan
dilakukan oleh wakil-wakil Negara yang diutus oleh Negara-negara
peserta berdasarkan mandat tertentu.
b.
Penandatanganan
perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara
biasanya ditanda tangani oleh kepala negara, kepala pemerintah atau
mentri luar negeri.
c.
Pengesahan
atau ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah perlu mengajak
DPR untuk mengesahakan perjanjian karena DPR merupakan rakyat dan
berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang di emban dalam
perjanjian tersebut.
D.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat batal karena disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
* Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
* Adanya unsur kesalahan ( error ) pada saat perjanjian dibuat.
* Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
* Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan ( corruption ), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
*
Bertentangan
dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.
*Adanya
unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut
baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
E.
Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof.
DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan
bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor:
- 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
- 4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
- 5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
- 6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
- 7. Perjanjian secara sepihak diakhiri
oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak
lain.
F. Peserta dalam perjanjian Internasional
Beberapa Istilah
- Negara perunding, suatu Negara yang ikut serta dalam perumusan dan pengesahan suatu perunding (negotiation state)
- Negara peserta, suatu Negara yang telah menyatakan kesepakatannya untuk terikat pada suatu perjanjian baik yang belum berlaku maupun yang sudah berlaku
- Negara pihak, suatu Negara yang menyatakan kesepakatan nya untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional yang sudah berlaku
- Negara ketiga, suatu Negara yang bukan
merupakan pihak dari suatu perjanjian internasional
G.
KESIMPULAN
Perjanjian Internasional
pengertiannya dikemukakan oleh beberapa ahli dan apabila ditarik
kesimpulan yaitu perjanjian antar negara yang saling mempunyai hak
dan kewajiban untuk mencapai kesepakatan bersama.Perjanjian
Internasional mempunyai beberapa klarifikasi dan tahap
tahap.Perjanjian Internasional juga dapat batal karena faktor
tertentu serta Perjanjian Internasional juga dapat berakhir juga
karena beberapa faktor tertentu juga seperti yang tertera
diatas.Peserta Perjanjian Internasional yaitu negara negara yang
terlibat didalam perjanjian tersebut.
Lucky Club - Lucky Club
BalasHapusLucky Club is a virtual sports betting and gaming venue. luckyclub.live It is owned and operated by The Winners Club Group of Gambling Rating: 5 · Review by LuckyClub