Sabtu, 08 November 2014

PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian Internasional



1.KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan  baik dan tepat waktu yang telah di tentukan.
Salawat dan salam kepada Rasulullah SAW yang telah menyelamatkan umat manusia dari alam kegelapan kealam yang diridohi oleh Allah SWT dan berilmu pendidikan seperti yang kita rasakan saat ini.
kami mengucapakan terimakasih kepada orang yang telah menyediakan fasilitas dan materi sehinnga mempermudah kami dalam penulisan makalah ini. Semoga laporan ini dapat membantu teman teman dalam menambah referensi bacaan ataupun pengetahuan dalam ilmu dasar tentang Perjanjan Internasional.



A. Pengertian Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah kesepakatan antara dua atau lebih subyek hukum internasional (misalnya negara, lembaga internasional)  yang menurut hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kesepakatan.
Pengertian perjanjian internasional menurut pendapat para ahli mempunyai pendapat yang berbeda-beda sehingga memiliki keaneka ragaman pengertian. Berikut beberapa pengertian perjanjian internasional:
1. Mochtar Kusumaatmadja
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
2. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar-negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakannya.
3. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban mengikat dalam hukum internasional.
4. John O'brien
Perjanjian internasional dalam pengertian luasnya adalah perjanjian antara pihak-pihak peserta atau negara-negara ditingkat internasional.
5. Konvensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih mengadakan atau bermaksud mengadakan suatu hubungan diantara mereka yang diatur oleh hukum internasional.
6. Konvensi Wina 1989
Perjanjian internasional sebagai persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dan antara satu atau lebih organisasi internasional atau antar-organisasi internasional.

B. Klasifikasi Perjanjian Internasional

1) Klasifikasi Menurut Jumlah Pihak yang Mengadakan Perjanjian

a. Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara. Contohnya, perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955. Biasanya perjanjian bilateral menetapkan ketentuan hukum yang berlaku khusu (kepentingan kedua Negara) sehingga lebih mendekati treaty contract. Yang dmaksud treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat-akibat hukum yang hanya mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

b. Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari dua Negara atau banyak Negara. Contohnya , Konvensi Jamaika 1982 tentang Hukum Laut dan Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hukum Diplomatik.

2) Klasifikasi Menurut Subjeknya

a. Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak Negara yang merupakan subjek hukum internasional. Misalnya WTO , OKI dan GNB.
b. Perjanjian antara Negara dengan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Takhta Suci Vatikan.
c. Perjanjian antarsubjek hukum internasional selain Negara. Misalnya , kerja sama ASEAN dan MEE.

3) Klasifikasi Menurut Proses Pembentukannya

a. Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan , penandatanganan, dan ratifikasi.
b. Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan

4) Klasifikasi Menurut Isinya

Adapun isi perjanjian internasional dapat mencakup bidang-bidang berikut ini.

a. Politik, seperti pakta petahanan dan pakta perdamaian.
b. Ekonomi, seperti bantuan ekonomi, keuangan, dan perdagangan.
c. Hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-Cina).
d. Batas wilayah, seperti laut territorial dan batas alam daratan.
e. Kesehatan, seperti masalah karantina dan penanggulangan wabah penyakit.

5) Klasifikasi Menurut Fungsinya

a. Perjanjian yang membentuk hukum ( law making treaties ).
b. Perjanjian yang bersifat khusus ( treaty contract ).

6) Klasifikasi Menurut Sifat Pelaksanaan Perjanjian

a. Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties ).
b. Perjanjian yang dilaksanakan ( executory treaties ).
C. Tahap-tahap Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional yaitu perjanjian atau kesepakatan yang diadakan oleh dua negara atau lebih sebagai subjek hukum internasional yang bertujuan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional  diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Perundingan (negotiation)
b. Penandatanganan (signature)
c. Pengesahan (ratification)
Mochtar Kusumaatramadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakuakan perjanjian internasional, yaitu sebagai berikut:
a. Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil Negara yang diutus oleh Negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu.
b. Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditanda tangani oleh kepala negara, kepala pemerintah atau mentri luar negeri.
c. Pengesahan atau ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah perlu mengajak  DPR untuk mengesahakan perjanjian karena DPR merupakan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang di emban dalam perjanjian tersebut.

D. Pembatalan Perjanjian Internasional

Berdasarkan konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat batal karena disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
* Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
* Adanya unsur kesalahan ( error ) pada saat perjanjian dibuat.
* Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
* Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan ( corruption ), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
* Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasioonal umum.
*Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan. 


E. Berakhirnya Perjanjian Internasional

Prof. DR. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena beberapa faktor:
  • 1. Telah tercapai tujuan dari perjanjian internasional itu.
  • 2. Masa beraku perjanjian internasional itu sudah habis.
  • 3. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
  • 4. Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
  • 5. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
  • 6. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah dipenuhi.
  • 7. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima oleh pihak lain.



F. Peserta dalam perjanjian Internasional
Beberapa Istilah
  • Negara perunding, suatu Negara yang ikut serta dalam perumusan dan pengesahan suatu perunding (negotiation state)
  • Negara peserta, suatu Negara yang telah menyatakan kesepakatannya untuk terikat pada suatu perjanjian baik yang belum berlaku maupun yang sudah berlaku
  • Negara pihak, suatu Negara yang menyatakan kesepakatan nya untuk mengikatkan diri pada perjanjian internasional yang sudah berlaku
  • Negara ketiga, suatu Negara yang bukan merupakan pihak dari suatu perjanjian internasional



G. KESIMPULAN
Perjanjian Internasional pengertiannya dikemukakan oleh beberapa ahli dan apabila ditarik kesimpulan yaitu perjanjian antar negara yang saling mempunyai hak dan kewajiban untuk mencapai kesepakatan bersama.Perjanjian Internasional mempunyai beberapa klarifikasi dan tahap tahap.Perjanjian Internasional juga dapat batal karena faktor tertentu serta Perjanjian Internasional juga dapat berakhir juga karena beberapa faktor tertentu juga seperti yang tertera diatas.Peserta Perjanjian Internasional yaitu negara negara yang terlibat didalam perjanjian tersebut.

1 komentar:

  1. Lucky Club - Lucky Club
    Lucky Club is a virtual sports betting and gaming venue. luckyclub.live It is owned and operated by The Winners Club Group of Gambling  Rating: 5 · ‎Review by LuckyClub

    BalasHapus